110 Jerigen Berisi BBM Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak
Lebak-Banten, Globalmediatama.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan, atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90, di Loby Mako Polres Lebak. Kamis (16/3/2023).
Dalam Press Conference tersebut, dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Wakapolres Lebak KOMPOL Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak IPTU Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak IPTU Mulyadi, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Aldika Mertua Sitorus,S.Tr.K, dan di ikuti Rekan Media Pers Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan, atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90, di daerah hukum Polres Lebak,” Ujar Wiwin.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan Pelaku AL(26) Warga Kecamatan Lebak Gedong, dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH, yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci kontaknya, dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,” Papar Wiwin.
Masih Kata Wiwin,
“PT Pertamina (Persero) secara resmi, telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini, sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Terangnya.
“Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum, menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi, atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen, atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer,” Jelas Wiwin.
Kemudian Wiwin Juga menghimbau kepada para pelaku usaha, terutama Pemilik SPBU, agar mematuhi peraturan yang ada,
“Bagi para pelaku usaha, terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak, agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM. Bahwa, Pertalite tidak diperjual belikan secara bebas, karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan – segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,” Himbau orang nomor satu di Polres Lebak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologi penangkapan,
“Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023, sekira pukul 04.30 wib, ketika personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan, di sekitar wilayah hukum Polres Lebak, tepatnya di jalan raya cipanas – bogor Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak-Banten, melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang, dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru,” Tutur Andi.
“Melihat hal tersebut, personel Sat Reskrim Polres Lebak mencoba memberhentikannya, dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar – kejaran, dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Mobil truk engkel tersebut, berhasil di berhentikan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,” Lanjut Andi.
Kasat Reskrim Polres Lebak menambahkan,
“Tersangka AI, dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9, peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” Tegas Andi.
(Amanah/Humas)