Lagi-Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

Lagi-Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

LEBAK-BANTEN, Globalmediatama.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku YM (26) Berhasil diamankan pada Jum’at (10/2/2023) pukul 23.00 Wib di Jl. Kota baru Keurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak berikut barang bukti ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan Pelaku YM (26) Berhasil diamankan pada Jum’at (10/2/2023) pukul 23.00 Wib di Jln. Kota baru Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya,” Ujar Malik Jum’at (17/2/2023).

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, berupa 470 (empat ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI, 1.071 (seribu tujuh puluh satu) butir obat warna kuning jenis Heximer, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau hitam merk ANGGUR KOLESOM ORANG TUA, yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening masing – masing didalamnya berisikan 2 (dua) butir obat warna kuning jenis Heximer, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip bening masing masing didalamnya berisikan 5 (lima) butir obat warna kuning jenis Heximer dan 8 (delapan) butir obat Jenis Tramadol HCI,” Ungkapnya.

“Berdasarkan Pengakuan Pelaku, barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang ada di muara Angke di Jakarta, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” Jelas Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” Tegas Malik.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat – obatan di daerah hukum Polres Lebak, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” Lanjut Malik.

“Mari bersama kita selamatkan para generasi muda kita, para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Stop Narkoba,” Tukas Malik.

(Amanah/Humas)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *