Diduga SPBU Pertamina 34.422.07 Panimbang Jual BBM Subsidi Pertalite Labrak Aturan

Diduga SPBU Pertamina 34.422.07 Panimbang Jual BBM Subsidi Pertalite Labrak Aturan

PANDEGLANG, Globalmediatama.com, – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.422.07 Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten Diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen kepada kepada Pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, Kamis (16/02/2023).

Hal tersebut diketahui dari hasil pantauan wartawan operator SPBU sedang melakukan pengecoran mengunakan jerigen. Padahal Penyalur dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengecer sesuai dengan ketentuan Surat Edaran nomor 14.E/HK.03 DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Kepada wartawan, Entis Sumantri, Kordinator Wilayah Banten DPW-JPMI menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Surat Edaran nomor 14.E/HK 03/DJM/2021 tentang
Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi melarang Penyalur SPBU menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Entis Sumantri.

Masih dikatakannya, Penyalur SPBU hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir.

“Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas,” ucap Koordinator Wilayah Banten DPW-JPMI.

Lebih lanjut ungkap Entis Sumantri, dalam Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Semua sudah diatur Kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak harus dilaksanakan dengan ketentuan dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) wajib melakukan pengawasan atas Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur SPBU,” paparnya.

Ia menegaskan, SPBU Pertamina 34.422.07 yang berlokasi di Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang sebagai penyalur dapat dikategorikan sebagai penyalur nakal. Itu diyakini dalam kegiatannya berani melayani BBM Bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer menggunakan jerigen.

“Kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melakukan sidak SPBU di Kecamatan Pandeglang yang melakukan penyaluran kepada pengecer menggunakan jerigen dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi,” bebernya.

Sementara itu, Aktivis Tandu Reformasi (TURKI) mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung melakukan pemantauan di SPBU Panimbangjaya Kecamatan Panimbang.

“Awalnya kami hendak mengisi BBM untuk kendaraan, tidak sengaja melihat operator SPBU sedang melakukan pengecoran Pertalite menggunakan jerigen, dan kamipun melakukan pengintaian,” jelas TB Aujani Ketua Aktivis TURKI.

Ia menduga Pertalite yang di Cor menggunakan jerigen akan dijual kepada pengecer yang kemudian pengecer menjual kembali.

“Kegiatan Penyaluran yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah melanggar ketentuan, sebab BBM jenis Pertalite tidak diperbolehkan dijual kepada pengecer menggunakan jerigen, namun realitanya Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh Penyalur menggunakan jerigen masih ditemukan,” pungkasnya.

Terpisah, Manager SPBU Panimbangjaya belum memberikan jawaban klarifikasi soal konfirmasi wartawan pada 15 Februari, hingga berita ini dipublikasikan awak media masih menunggu hak jawab klarifikasi.

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *