Penyedia Tablet dari Dana BOS Afirmasi di Pandeglang Didakwa Korupsi Rp 1,6 M

Penyedia Tablet dari Dana BOS Afirmasi di Pandeglang Didakwa Korupsi Rp 1,6 M

Serang – Dua orang dari pihak swasta Asep Aed Subadriwijaya dan Ucu Supriatna didakwa dalam kasus Korupsi dana BOS Afirmasi yang merugikan Negara Rp 1,6 Miliar.

Keduanya diduga terlibat dalam pengkondisian dan pengadaan, termasuk menerima uang dari pengadaan tablet SMP Negeri (SMPN) di Pandeglang.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kunto Trihatmojo dan Tito Diksadrapa Aditya, mengatakan Dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan ke 45 SMPN di Pandeglang pada 2019.

“Sekolah mendapatkan Tablet seharga Rp 2 juta, paket fasilitas akses rumah belajar Rp 24 juta dan ada yang Rp 19 juta, pada Desember 2019 dana BOS Afirmasi dan Kinerja masuk ke rekening masing-masing sekolah,” kata Kunto saat membacakan dakwaan kedua terdakwa secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, pengadaan dilakukan melalui aplikasi SIPlah Kemendikbud. Pada sekitar April 2019, terdakwa Asep dari CV Awi Corp bertemu dengan Ucu yang merupakan direktur PT Grand Integra Telematika dan mengatakan ada program BOS Afirmasi.

“Kalau mau paham SIPlah datang ke Pesona Edu di Serpong, sedang dibuka pelatihan SIPlah,” kata terdakwa Ucu ke Asep dalam dakwaan.

Kemudian, terdakwa Asep mengarahkan para kepala sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja untuk memesan pembelian ke PT Grand Integra. Ia mendatangi beberapa SMPN, dan juga mengarahkan pemesanan ke PT Grand Integra saat sosialisasi ke pihak sekolah.

“Jika belanja melalui AWI Coprs akan lebih aman karena lokasi dekat di Pandeglang, jika ada barang rusak mudah mengajukan garansi,” kata JPU.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, pemesanan barang BOS Afirmasi juga juga dipandu oleh terdakwa Asep berhasil menggiring 44 sekolah memesan tablet ke PT Grand.

“Tablet yang dipesan adalah jenis tablet Max-genio sebanyak 3.517 unit dengan total Rp 7 miliar. ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Terdakwa menerima fee dari pengkondisian itu dari terdakwa Ucu.

“Asep mendapatkan marketing fee keuntungan yang tidak sah dari terdakwa Ucu Supriatna pemilik PT Grand Rp 951 juta,” papar JPU.

JPU menambahkan berdasarkan hasil audit, diduga ada kerugian Negara Rp 1,6 Miliar dari pengadaan tablet BOS Afirmasi tahun 2019.

“Mereka didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” tandasnya.

(*/Ade)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *