Warga Bojongmanik Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
LEBAK-BANTEN, Globalmediatama.com – Guna menyelamatkan generasi muda, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, Gencar Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di wilayah Kabupaten Lebak.
Baru – baru ini, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak. Berikut barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis exymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI, dan1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd, membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengamankan pelaku DS (20) Warga Desa Kadurahayu, Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pada Selasa (31/1/2023) pukul 21.00 wib,” Ucap Malik, Selasa (7/2/2023).
Malik Menjelaskan, “Pelaku DS ditangkap di di depan Alfamart yang berada di Jl. Multatuli Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, ketika pelaku sepulang belanja Obat – obatan tersebut dari Jakarta,” Terangnya.
“Dari tangan pelaku DS, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan barang bukti 500 (lima ratus) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol HCI, dan1 (satu) unit Handphone merek OPPO tipe A95 warna Hitam,” Ungkap Malik.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi Masyarakat, terkait peredaran obat – obatan di daerah Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak. Kemudian kami dan tim melakukan pendalaman, penyelidikan, dan Alhamdulillah, kami bisa mengungkap kasus peredaran obat – obatan tersebut,” Jelas Malik.
“Berdasarkan pengakuan pelaku DS, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan obat – obatan tersebut, bersama temannya yang sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” Tambah Malik.
“Sebagian besar penyalahgunaan obat – obatan tersebut, dilakukan oleh kalangan remaja dan pemuda, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat, baik dari orang tua ataupun lingkungan sekitar, guna menyelamatkan para generasi penerus bangsa,” Tutur Malik.
Masih kata Malik, “Penyalahgunaan obat – obatan seperti exymer dan tramadol, dapat mengakibatkan efek samping bagi kesehatan, dan Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat – obatan. Seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter,”
Terakhir Malik menegaskan,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” Pungkasnya.
(Amanah/Humas)