Dari Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Dari Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

LEBAK-BANTEN, Globalmediatama.com – Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, berhasil di amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Ribuan butir obat tersebut, berhasil diamankan dari dua Pelaku SP (26) dan PH (15), pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
“Ya, dari kedua Pelaku SP (26) dan PH (15), kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat warna kuning Jenis eximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.141.000 (seratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 7 Plus warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 C warna biru,” Ujar Malik, Sabtu (4/2/2023).

“Kedua Pelaku mengedarkan obat – obatan tanpa memiliki izin edar, dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Saat diperiksa kedua pelaku, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta, dan saat ini kami melakukan pengejaran,” Terang Malik.

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat – obatan, seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika. Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan, dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” Tambah Malik.

“Untuk itu kami menghimbau Masyarakat, untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,” pesan Malik.

“Mari bersama – sama, selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat – obatan dan narkotika,” Himbau Malik.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196, atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Serta Pidana denda paling sedikit 1 Miliar, dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang – undang perlindungan anak,” Pungkasnya.

(Amanah/Humas)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *