Rekening Kas Desa di Pandeglang Diduga Jadi Proyek Rentenir, Aktivis Peleton : Bentuk Penghianatan Terhadap Masyarakat
PANDEGLANG, – Ketua Aktivis Peleton Pemuda, Aris Doris mengendus adanya Rekening Kas Desa di Kabupaten Pandeglang menjadi Proyek Rentenir. Hal tersebut dari hasil investigasi dan wawancara sejumlah Kepala Desa, Sabtu (28/01/2023).
“Dari hasil investigasi dan wawancara dengan sejumlah kepala desa yang kami sembunyikan identitasnya, Rekening Kas Desa jadi jaminan utang ke Rentenir,” terang Aris Doris.
Doris menyampaikan bahwa bukti valid hasil wawancara langsung dengan kepala desa berhasil diabadikan dalam rekaman audio.
“Salah satu Kepala Desa mengakui bahwa Rekening Kas Desa jadi jaminan di Rentenir,” katanya.
Masih dikatakan Doris, bahkan informasi dari kepala desa tersebut bukan hanya dirinya yang menjaminkan Rekening Kas Desa kepada Rentenir, tetapi banyak Kepala Desa juga melakukan hal yang sama.
“Kepala desa itu menceritakan bahwa dirinya diinformasikan oleh temannya yang juga sama satu profesi, bahwa Rekening Kas Desa bisa dijaminkan untuk Jaminan utang,” ucap Doris.
Lebih lanjut ungkap Doris bahwa adanya Rekening Kas Desa menjadi proyek rentenir bukan isapan jempol semata, namun realitanya ada dan pengakuan langsung dari sejumlah kepala desa.
“Faktanya jelas ada, Rekening Kas Desa seyogyanya merupakan milik pribadi yang bisa seenaknya dijaminkan untuk sebuah uang,” bebernya.
Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menurut UUD 1945 menelisik adanya dugaan Rekening Kas Desa dijadikan proyek rentenir di Kabupaten Pandeglang.
“Kami minta BPK RI melalui BPK Perwakilan Provinsi Banten menelisik adanya dugaan Rekening Kas Desa dijadikan sebagai proyek Rentenir,” tuturnya.
Sebab menurut Doris Rekening Kas Desa (RKD) merupakan rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
“Jika hal itu dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas, maka rakyat justru yang menjadi korban penghianatan, dan Rekening Kas Desa (RKD) yang merupakan rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa untuk menampung penerimaan Desa akan terkendala,” pungkasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai wartawan salah satu kepala desa yang identitasnya disembunyikan mengatakan bahwa terjepit oleh kebutuhan disaat kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
“Kami terjepit kebutuhan kang, dan kami menyadari kalau menjaminkan Rekening Kas Desa bukan sebuah solusi untuk mencukupi kebutuhan itu, tetapi karena ada rekan juga yang melakukan hal yang sama saya ikut-ikutan,” tandasnya.
(*/Ade)