KPM Program Bantuan Sosial 2022 di Desa Sumurbatu Ungkap Dana Bantuan Dipotong 10 %

KPM Program Bantuan Sosial 2022 di Desa Sumurbatu Ungkap Dana Bantuan Dipotong 10 %

Pandeglang, – Sejumlah Narasumber Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako dan BLT BBM di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan Penyalur PT Pos Indonesia(Persero) mengungkapkan menerima Dana Bantuan harus setor 10 % dari total diterima. Hal tersebut lantaran ada Oknum yang meminta dana diduga akan mengancam jika tidak memberikan akan dicoret dari daftar Penerima.

Sebut saja Tariem ( Nama samaran) salah satu Keluarga Penerima Manfaat merupakan Warga Desa Sumurbatu yang mengaku kepada media, jum’at (23/12/2022), setelah menerima uang bantuan dari lokasi Penyaluran, langsung menuju ke rumah oknum ketua kelompok Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) harus setor 10 % dari total yang diterima.

” Ya pak total menerima bantuan Rp 1500 ribu,
kemudian harus setor ke oknum ketua kelompok 150 ribu,” ungkap KPM Desa Sumurbatu yang Identitas namanya disamarkan sebagai hak tolak berdasar pada identitas narasumber confidential, maka hal itu dilindungi oleh Pasal 4 ayat (4), UU Pers.

Dikatakannya, Potongan dana bantuan sebesar Rp 150 ribu yaitu 10 % dari total diterima Rp 1500 ribu, lalu di tulis sama oknum ketua kelompok nama nama yang sudah setor. Pokonya semua rata 10 % harus setor ke Oknum ketua kelompok dari total yang diterimanya oleh kpm,” Terang Turiem (Nama samaran) saat di wawancarai melalui Handphone yang diabadikan rekaman video.

Ia meminta identitasnya sebagai penerima bantuan disembunyikan dalam pemberitaan mengingat ancaman jika sampai namanya terpublikasi di media massa.

“Ya pa. tolong yah nama saya jangan sampai diketahui, khawatir nanti saya mendapat ancaman, tetapi persoalan tersebut mohon ditindaklanjuti,” tutup Turiem (Nama samaran)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi diperkuat lagi dengan Pasal 4 yang mengatur bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memunyai hak tolak. Yakni hak wartawan yang karena profesinya dapat menolak menyebutkan nama atau identitas lain termasuk keberadaan sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Senada disampaikan Suri dan Karti (Nama samaran) Keluarga Penerima Manfaat yang juga mengeluh karena adanya potongan dana bantuan sosial tunai hingga mencapai 10 % dari total diterima.

” Ya dapat pak, dapatnya Rp 1.125 ribu, waktu itu tempat pengambilannya di Kantor Desa Sukawaris, lalu kerumah ketua kelompok di potong oleh ketua kelompok Rp 1.10 ribu,” ungkap Suri (Nama samaran) yang namanya minta di samarkan

Lebih lanjut di ungkapkan Karti (Nama samaran), dapatnya 2 juta pak, lalu di ambil Rp 200 ribu oleh ketua kelompok, terus ngasih lagi 30 ribu jadi total Rp 230 ribu.

” Pokonya semua masyakarat yang menerima setor 10 % dari jumlah total keseluruhan yang diterima KPM, ke ketua kelompok, bila perlu keliling ke KPM di Desa Sumurbatu pak biar lebih jelas lagi,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Desa Sumurbatu, Ahyani saat dmintai penjelasan terkiat adanya dugaan pemotongan Program Bantuan Sosial (BPNT, BLT BBM dan PKH) terhadap KPM yang di lakukan oleh Oknum ketua Kelompok Program PKH, melalui pesan whatsApp, sabtu (24/12/2022) dirinya mengatakan, kemaren sudah di klarifikasi kang, saya panggil semua ketua kelompok, ya tapi tidak ada yang ngaku sampai 10%.

” Ya kalau yang ngasih sih ada, hitung hitung kadedeh (ucapan terimakasih),” kata Kades Sumurbatu melalui pesan whatsApp pribadinya

Sementara, oknum Ketua kelompok insial M saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp belum ada jawaban, sampai tayangnya pemberitaan, akan tetapi wartawan akan terus mencoba meminta hak jawab dari Oknum ketua kelompok di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik, guna untuk meminta hak jawab klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *