Praktisi Hikum: Bentuk Baru Intervensi Terhadap Penegak Hukum
Pandeglang-Globalmediatama.com, Viralnya berita di media online dan media sosial adanya sebuah sistem yang di gunakan dalam upaya intervensi salah satunya dalam sistem penegakan hukum, hal yang menarik adanya perbedaan pola intervensi tersebut, dewasa ini terdapat pola intervensi yang berbeda salah satunya tindakan demonstrasi ( public pressure ) dan pembentukan opini melalui media sosial dan media, maupun pemberitaan oleh pers ( trial by the press) merupakan bentuk – bentuk intervensi, seperti viralnya pemberitaan tentang dugaan tindak pidana asusila yang di duga di lakukan oleh Y yang menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aksi demontrasi dan postingan informasi dan pendapat di sosial media terhadap dugaan tindak pidana asusila.
“Ini Gaya baru dalam intervensi terhadap penegakan hukum tersebut sekilas memang upaya-upaya yang di lindungi oleh perundang-undangan, karena merupakan bentuk dari kebebasan dalam menyampaikan pendapat ( freedom of expresion dan freedom of speech) di tengah situasi sistem penegakan hukum dan peradilan yang masih jauh dari kata jujur dan adil, sehingga idealnya memang melakukan tindakan – tindakan tesebut, yang dapat di pandang dan di jadikan suatu tindakan dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum dalam tingkat penyidikan maupun peradilan, Hal ini di katakan Yudi Sutira S.H Praktisi Hukum juga Badan Advokasi Hukum Nasdem, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa 29 November 2022.
Lanjut Yudi Sutira “Tindkan – tindakan tersebut tentunya harus memiliki batasan dan dapat di pertanggungjawabkan, karena dalam menyampaikan pendapat harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, jangan sampai rilis dalam pemberitaannya melanggar asas praduga tidak bersalah ( due proces of law) karena akan menjadi cacatan penting apa yang di sampaikannya, maka sangatlah di butuhkan kedewasaan agar penyampaiannya benar-benar murni di sampaikan sebagai bentuk koreksi terhadap jalannya proses hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum tanpa di tungangi oleh kepentingan apapun termasuk politik.
Di situasi memanasnya pernyataan di sosial media tentang pemberitaan tindak pidana asusila Lanjut Yudi sutira, S.H. adanya intervensi dengan pola baru, dengan cara mnghakimi terlebih dahulu terhadap pelapor, pola yang di gunakan ini akan merusak sistem hukum kita, langkah – Langkah ini tidak dapat di lakukan karena akan berakibat hukum, maka alangkah baik nya, mari kita bersama-sama memberikan edukasi hukum dan mengawasi sitem hukum agar berjalan seadil – adilnya agar tidak ada pihak – pihak yang menunggangi atau memperkeruh dan mengambil keuntungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, mari kita berikan kepercayaan kepada kepolisian Polres Pandeglang untuk proses hukum, agar dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana ataukah hanya tuduhan palsu yang di lakukan pelapoor, maka biarkan sitem hukum ini berjalan tanpa adanya intervensi dan penghakiman sampai proses persidangan berakhir, Pungkasnya.
(*/Red)