Praktisi Hukum Komentari Viralnya Berita Dugaan Tindakan Asusila Oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang
PANDEGLANG, – Viralnya Pemberitaan sejumlah media online terkait dengan dugaan oknum anggota DPRD Pandeglang lakukan Tindak Pidana Asusila dikomentari Praktisi Hukum Misbakhul Munir, S.H.,M.H.
Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum AM Munir tersebut mengatakan bahwa apabila benar adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum DPRD Pandeglang pihak kepolisian harus segera menindaklanjutinya dengan cepat karena jika itu dibiarkan akan terus menjadi polemik di media massa.
“Polisi harus tindak tegas dan sesegera mungkin ambil tindakan terhadap oknum DPRD pelaku, sehingga tidak terus menerus menjadi konsumsi publik di media sosial seperti saat ini ramai menjadi perbincangan hangat diberbagai group WhatsApp,” terang Misbakhul Munir, S.H.,M.H.
Lebih lanjut Praktisi Hukum yang juga merupakan Pengawas Ikatan Pandeglang Bersama (IPB) menyampaikan bahwa sikap tanggap kepolisian diharapkan dapat memberikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Kami harap kasus ini polisi segera lakukan tindakan jika memang hasil visum menguatkan dan unsurnya terpenuhi sebab saat ini terjadi krisis moral di wilayah Hukum Kabupaten Pandeglang atas adanya dugaan terkait dengan tindakan asusila yang terjadi,” paparnya.
Selain itu, Misbakhul Munir menambahkan bahwa Viralnya staitmen dari berbagai elemen baik Organisasi Ormas maupun Aktivis yang menyoroti tentang kasus tindakan asusila Oknum DPRD di Pandeglang dapat dijadikan dasar polisi cepat ambil tindakan kasus ini.
“Adanya laporan kasus remas payudara yang diduga pelakunya oknum Anggota DPRD Pandeglang, berinisal Y yang didorong berbagai elemen dasar Polisi segera bergerak cepat mengusut kasus,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan dari keterangan berbagai sumber informasi sudah dilakukan penyelidikan, bahkan pihak kepolisian melayangkan panggilan hingga tiga kali.
“Pada 22 April 2022 lalu ada korban yang melapor terkait kasus tersebut yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang, dan laporan dengan Nomor LP B126-04-2022/SPKT/RES-PDG/Banten Polisipun sudah melakukan penyelidikan kasus,” tukasnya.
@ ndi