Jadi Pembina Upacara, Kapolsek Menes Sampaikan Himbauan Kepada Para Pelajar
Pandeglang – Seperti biasanya Polsek Menes Polres Pandeglang setiap hari Senin mengagendakan secara rutin melakukan kegiatan dalam pengambilan apel pagi pada masing-masing instansi sekolah yang ada di Wilayah Kecamatan Menes.
Pada Senin pagi (31/10/2022) sekira jam 07.15 wib s/d 08.15 wib bertempat di lapangan Upacara Malnu Pusat Menes. Kapolsek Menes Kompol Yusup dengan didampingi oleh Camat Kec. Menes mendapatkan kesempatan untuk menjadi Pembina Upacara.
Dalam giat upacara bendera pada pagi ini dihadiri oleh Peserta upacara kurang lebih oleh 400 (Empat Ratus) orang diantaranya :
– Camat Kec. Menes Abdul Haris, SE
– Kepsek MA dan Mts Malnu Pusat Menes
– Para Guru dan Staf TU MA dan Mts Malnu Pusat Menes.
– Siswa/i MA dan Mts Malnu Pusat Menes .
Pada kesempatan ini Kapolsek Menes selaku pembina upacara menyampaikan arahan diantaranya adalah :
– Silaturahmi di MA dan Mts Malnu Pusat Menes diharapkan kepada seluruh instansi sekolah yang ada di wilayah Menes dimohon untuk kerjasamanya dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
– Tertib berlalu lintas, agar tercipta generasi Millenial yang cinta lalu-lintas.
– Supaya menjauhkan diri dari penggunaan Miras dan Obat-obatan terlarang karena dapat mengancam keselamatan jiwa dan merusak moral bangsa.
– Agar para siswa siswi tidak mudah percaya atau terprovokasi oleh adanya berita bohong atau Hoax yang belum tentu kebenarannya.
– Menjaga diri dalam pergaulan serta mentaati peraturan yang diterapkan diantaranya di lingkungan Sekolah dan Lingkungan Masyarakat.
– Menindak lanjuti maraknya tawuran antar pelajar dan mengantisipasi terjadinya tawuran di wilayah hukum Polsek Menes maka diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik antara pihak Kepolisian dan pihak sekolah dan para siswa
– Ucapan terimakasih kepada kepala sekolah dan dewan guru telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pihak Kepolisian untuk memberikan arahan atau pembinaan
– Perlu siswa-siswi sekalian diketahui bahwa tawuran itu adalah tindakan kekerasan dimana tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh hukum, apalagi dengan membawa senjata tajam atau bahkan sampai memakan korban akibat dari senjata tajam tersebut.
(Pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951)
(Pasal 351 KUHP)
(Pasal 170 KUHP)
– Para siswa-siswi sekalian yang saya banggakan saya sampaikan sekali lagi jangan sampai ada tawuran karena selain merugikan diri sendiri dan orang lain dapat mencoreng nama baik sekolah dan keluarga.
Dengan pihaknya mengagendakan kegiatan tersebut terhadap instansi sekolah, maka akan memberikan peluang dalam pemahanan, wawasan dalam melakukan berbagai hal yang positif serta menjadikan para siswa-siswi menjadi generasi muda bangsa yang memiliki akhlak serta karakter yang santun dan bijak dalam mengambil langkah serta sikap.
Dan tak hanya itu saja pihaknya menghimbau kepada gerasi muda bangsa agar jangan mudah terpengaruh berita Bohong atau Hoax yang belum tentu kebenarannya, serta bijaklah dalam menggunakan medsos maka dengan terlebih dahulu saring sebelum sharing kepada orang lain.
Red