Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji TA. 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji.
Paripurna digelar di Aula Rapat Paripurna Gedung DPRD Desa Wiralaga Mulya kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji Lampung , Senin (17/10/2022)
Acara rapat paripurna diikuti oleh 24 anggota dari 35 anggota DPRD Mesuji
Hadir dalam rapat Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah Khamamik, wakil ketua DPRD Mesuji Yuliani Rahmi Safitri, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsuddin, Anggota Forkopimda Mesuji, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Pejabat Struktural dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesujii, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji.
Acara rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mesuji Elfianah Khamamik
Budi Susanto selaku juru bicara Bapemperda dalam laporannya mengatakan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundangundangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum tentang peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
“Menindaklanjuti hasil Evaluasi dari Gubernur Lampung terkait dengan Propemperda Kabupaten Mesuji TA. 2022 untuk dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan waktu sisa tahun anggaran, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji telah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan Perangkat Daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, kami menyimpulkan dalam Propemperda 2022 akan dilakukan pembahasan Draft Rancangan Peraturan yang di sampaikan oleh Eksekutif, yakni Ranperda tentang Sumber Daya Perikanan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.” Terangnya
Pada tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji menyampaiakan usul inisiatif 12 Ranperda, namun tidak semua dapat dilakukan pembahasan sehingga dimasukkan kembali pada Prompemperda Tahun 2022. Adapun ranperdanya sebagai berikut, Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ), Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji Lampung, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.” Kata Budi Susanto
Mardinata Selaku juru bicara Badan Kehormatan DPRD Mesuji menyampaikan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji.
Kode Etik merupakan norma-norma aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga Pemerintahan Daerah dan antar Anggota serta antara Anggota DPRD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.
Penyusunan kode etik telah diatur pada Pasal 127 PP 12/2018 yang mengatur ketentuan mengenai kode etik yang paling sedikit memuat Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji Sikap dan perilaku Anggota DPRD, Tata kerja Anggota DPRD, Tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, Tata hubungan antar-Anggota DPRD, Tata hubungan antar-Anggota DPRD dan pihak lain.
Selain itu, kode etik juga harus didasarkan pada asas-asas yaitu, Asas objektifitas, asas yang menyatakan kode etik tidak memihak, tidak memenangkan kepentingan pihak tertentu, tidak berprasangka buruk, dan tidak bertolak dari anggapan-anggapan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional, Asas keadilan, asas yang menyatakan kode etik memperlakukan anggota dalam keadaan yang sama dan sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing secara rasional, Asas kebebasan, asas yang menyatakan kode etik bebas dari kepentingan yang memaksa dan menempatkan anggota sebagai anggota otonom tanpa melanggar moralitas, Asas solidaritas, asas yang menyatakan kode etik mendorong seorang anggota untuk bertanggungjawab atas hak dan kewajiban anggota secara keseluruhan dan tidak boleh saling mengorbankan untuk kepentingan yang melanggar moralitas
“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan diatas, maka diperlukan sebuah Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji untuk menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibilitas para anggota DPRD khususnya Anggota DPRD Kabupaten Mesuji.” Kata Mardinata
Sementara itu Bupati Mesuji Drs Sulpakar MM yang di wakili oleh sekertaris daerah kabupaten Mesuji Syamsuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji yang masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mesuji Tahun 2022.
“Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Ranperda yang masuk dalam Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022, antara lain, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak, Ranperda tentang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Konten Multimedia, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji Lampung, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.” Ucapnya
Perubahan Propemperda dimaksud dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pembahasan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022 yang sebelumnya berjumlah 19 (Sembilan belas) Ranperda menjadi 10 (sepuluh) Ranperda. Perubahan Propemperda telah melalui proses pengkajian yang melibatkan pihak terkait dari berbagai lini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Perubahan Propemperda ini akan ditentukan kembali sesuai dengan skala prioritas untuk dapat disampaikan dan dibahas bersama DPRD.
“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Perubahan Propemperda tersebut dapat berproses sesuai dengan tahapan yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, serta peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji, sehingga nantinya setelah disetujui bersama dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji.” Terangnya (A)