Sat Reskrim Polres Lebak Release Penanganan Video Viral Penyerangan Pelajar Gunakan Sajam
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference penanganan kasus video Viral, terkait Penyerangan Sekelompok Pelajar menggunakan senjata tajam di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)
Sepuluh (10) orang Pelajar, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, bersama Polsek Cibadak dan Sat Intelkam Polres Lebak. Berikut barang bukti satu buah Senjata Tajam jenis klewang, satu buah Senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,
“Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral, penyerangan pelajar ke SMP Negeri 1 Cibada. Dengan menggunakan senjata tajam, pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib, di Flyover Kp.Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” Ujar Andi.
“Alhamdulillah, berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang, berikut barang buktinya,” Ungkapnya
Andi menjelaskan, “Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,” Terangnya.
“Sedangkan untuk yang delapan (8) orang, karena tidak memenuhi unsur pidana, kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” Tuturnya.
“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” Tegasnya.
Kasat Reskrim berharap, “Mudah-mudahan dengan penindakan ini, akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali, di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten,” Harapnya.
(Alfian/Humas)