Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin Terima Penghargaan SCA Award IAP dari 180 Negara Anggota

Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin
Terima Penghargaan SCA Award IAP dari 180 Negara Anggota

Jakarta, Globalmediatama.com- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin menerima penghargaan Special Achievment Award (SCA) dari International Association of Prosecutors (IAP). Penghargaan yang diterima jaksa agung tersebut diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang, President of IAP, didampingi oleh Han Moraal (Secretary General of IAP) pada acara pembukaan 27 tahun Annual Conference & General Meeting di Kavkasioni Ballroom Sheraton, Tbilisi Georgia. Acara tersebut di buka secara resmi oleh perdana menteri Georgia Irakhi Ghanbasvhili yang di dampingi oleh Jaksa Agung Irakhi Shotadzhe dan President IAP Cheol Kyu Hwang.

Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua orang dari 180 negara anggota IAP di dunia, yaitu dari Indonesia diwakili oleh Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sedangkan Inggris diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill, Director of Public Prosecutions England & Wales.

Salah satu pertimbangan pemberian award kepada jaksa agung, karena dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.

Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 sampai sekarang, lebih dari 1.000 (seribu) perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).

Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 (seratus delapan puluh dua) Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.

Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukkan dalam sistem keadilan restoratif. “Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut,” kata Secretary General of IAP.

Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September 2022 s/d 29 September 2022 yang diikuti sekitar 400 (empat ratus) orang, mewakili 65 (enam puluh lima) negara.

Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 (empat) orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana, S.H., LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, S.H., M.H. (Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung), Virgaliano Nahan, S.H, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).

Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai Kawasan.

@ ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *