Mesuji, – Sesuai Arahan Bapak Bupati Mesuji Bapak H.SAPLY TH untuk medata aset pemerintah dan membuat sertifikat aset, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji melalui Bidang Pertanahan melaksanakan kegiatan sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terdata, Kamis (25/03/2021).
Dengan dana sebesar Rp300 juta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni, 160 bidang meliputi perkantoran Pemkab, Sekolahan dari SD, SMPN, dan TK, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu (Pustu) masuk dalam program sertififikasi itu.Diketahui ada, 160 (Seratus enam puluh) bidang aset yang tersebar di tujuh kecamatan.
Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, S.P., M.H. mengatakan, dengan sertifikasi, aset-aset milik Pemkab akan memiliki legalitas secara hukum.Kegiatan ini akan dilakukan sampai selesai dan dibagi menjadi 4 tim dimulai hari ini, dengan harapan agar pemerintah bisa mendata dan mengetahui legal tanah yang sudah ada
“Progam sertifikat untuk aset Pemkab ada 160 bidang yang terdata. Dengan adanya progam sertifikasi ini, seluruh aset Pemkab akan jelas legalitas dan kekuasaannya pun ada,” ucapnya.
Murni menambahkan, pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimulai dari perkantoran Pemkab dan dilanjutkan ke aset-aset milik Pemkab yang tersebar di tujuh kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Mesuji Putrawan, semua pihak, termasuk masyarakat mendukung program sertifikasi aset-aset Pemkab.dan itu salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan kegiatan bidang pendidikan,puskesmas,dan puskes pembantu ( pustu) dari pemerintah pusat harus melampirkan sertifikat.
“Semua pihak mendukung, baik dikalangan instansi lainnya demikian juga dengan masyarakat,” tutupnya.(Suryadi)