Motif Sakit Hati, Ponakan Bacok Paman Gegara Ambil Paksa Sawah Saat Digadaikan
Pandeglang, Diwilayah Hukum Polsek Patia Polres Pandeglang tepatnya kejadian tersebut di Kampung Langkap Desa Weru Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan, berawal motif sakit hati, gara gara Paman memaksa mengambil sawah warisan yang di gadaikan oleh keponakannya ke orang lain, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek lengan kiri dan luka Robek dibagian kepala belakang.
Bripka Ahmad Ali Sonaji SH, Kanit Reskrim Polsek Patia membenarkan adanya laporan tindak Pidana Penganiayaan di Kampung Langkap Desa Weru Kecamatan Sukaresmi.
” Betul telah terjadi penganiayaan terhadap Rasam Bin Kasam (68) warga Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang yang diduga dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial KA alias Rusuh Bin MW (39) warga Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang”, tutur Kanit Eskrim Polsek Patia
Dikatakannya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri dan luka robek di bagian belakang kepala belakang. Kejadian terjadi tepatnya di kampung langkap Desa Weru Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, tepatnya di rumah kosong milik saudara KA alias Rusuh Bin Mawi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Patia / Polres Pandeglang / Polda Banten.
” Menurut keterangan saksi, pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022, jam 11.40 Wib, di Kampung Langkap Desa Weru Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tepatnya dirumah kosong milik Saudara RUSUH, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban saudara RASAM Bin Almarhum KASAM yang dilakukan oleh pelaku Saudara RUSUH Bin MASI dengan cara awalnya korban dan pelaku terjadi adu mulut dan pada saat korban akan keluar dari rumah pelaku Saudara RUSUH, pelaku saudara RUSUH Bin MAWI langsung menebaskan sebilah golok ke korban dan mengenai bagian lengan tangan kiri korban setelah pelaku menebaskan goloknya ke lengan tangan kiri korban pelaku menebaskan kembali goloknya ke korban dan mengenai bagian kepala belakang korban,” papar Kanit Reskrim Polsek Patia Bripka Ali Sonaji
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Patia menjelaskan, motif kejadian tersebut akibat merasa sakit hati ke korban karena korban terus memaksa akan mengambil sawah warisan milik korban yang sedang di gadaikan ke orang lain. Padahal hubungan pelaku dengan korban adalah keponakan korban.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa :
– 1 (satu) buah baju koko lengan panjang warna putih.
– 1 (satu) buah kaos warna merah abu-abu merk polo. – 1 (satu) buah golok.
” Dalam hitungan 1× 24 jam, keluarga tersangka membawa tersangka Saudara KHOIRUl ANWAR alias RUSUH untuk menyerahkan tersangka ke Polsek Patia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. dengan pasal tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Patia.
@ ndi