Polsek Jiput Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Ayam Bangkok, Ternyata Bermodus COD,,,!?
Pandeglang – Polsek Jiput Polres Pandeglang berhasil Ungkap Kasus dugaan tindak pidana Sindikat Pencurian Ayam Bangkok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan Laporan Korban bernama (RI) warga Kp.tenjolahang dangur RT.001/RW.001 Desa tenjolahang, Kec. Jiput Kab. Pandeglang.
“Pelaku di ketahui bernama Tn warga Kp. Sepat RT.002/RW.007, Kel. Purwaraja Kec. Menes Kab. Pandeglang,” terang AKP H. Dadan
Saksi mata SN warga Kp.tenjo lahang Dangur Rt. 001/001, Desa Tenjolahang Kec. Jiput, Kab. Pandeglang, menuturkan aksi pelaku pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, pukul 03.00 Wib.
“Terlihat pelaku mencuri ayam di kandang Hayam Kp.Tenjo lahang dangur Rt. 001/001, Desa Tenjo lahang Kec.Jiput, Kab. Pandeglang, di kandang ayam samping rumah pelapor,” tuturnya.
Kapolsek Jiput AKP H Dadan Hamdani Mengungkapkan “Ini merupakan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuka tulak pintu kandang dengan mengambil ayam sebayak 3 ekor jenis Hayam betina indukan yang terdiri ayam Bangkok betina warna bulu hitam dan 2 ekor ayam Bangkok betina berbulu berumbun.
Lebih lanjut Kapolsek Jiput AKP H Dadan Hamdani Mengatakan ” Hasil penyelidikan diketahui, ayam tersebut milik korban RAFEI Bin JAKRI dengan kerugian di takser sekitar Rp 1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), serta pelaku mengambil dari kandang yang lain milik korban Parman Bin Marsaid sebanyak 2 ekor ayam Bangkok bulu merah hitam dengan ada nya kejadian tersebut korban mengalami sekitar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Kemudian, Polisi menangkap tersangka RN (22) di amankan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 05.00 Wib di kp.Cijeruk desa Banyuresmi kec.jiput kab pandeglang.
Diketahui pelaku melakukan pencurian ayam bersama dengan teman nya bukan yang pertama kali tapi sudah sering di lakukan seperti di Menes, Jiput, Pulosari dan seluruh kabupaten Pandeglang, hasil pencurian di jual dengan cara di jual dengan cara COD, kini pelaku di amankan oleh anggota Polsek jiput bersama masyarakat guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun Penjara.
(De/Niel)