Ungkap Judi Togel, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus judi Toto Gelap (togel) di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku DS (48) yang berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul Judi Toto gelap ( togel) berhasil diamankan oleh Team Resmob yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M. Hazali Alfian,SH berikut barang bukti.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, berkomitmen terus memberantas penyakit Masyarakat, yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Indik. Rabu (24/8/2022).
“Alhamdulillah, Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak, kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa judi Toto gelap (togel),” ungkapnya.
Indik Menjelaskan, “Satu orang Pelaku DS (48) berhasil diamankan pada Senin (22/8/2022) di Kp. Keong Desa Cikatapis Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berikut barang bukti 1 (satu) Lembar uang Tunai pecahan Rp. 10 000,(sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang Tunai pecahan Rp. 5.000 – (sepuluh ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk oppo Type A3S Warna hitam, 1 (satu) Unit Tab android merk samsung Type samsung galaxy Tab E , dua buah buku rekening, 5 (Lima) Buku catatan rekapan pemasangan togel,”
“Pelaku DS ini berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel, selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul, terlapor langsung deposit ke situs selebtoto.com. Selanjutnya pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi youtube, Melalui chanel LIVE DRAW,” tambahnya.
“Adapun Pasal yang dikenakan ke Pelaku yaitu pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” tukas indik.
(Alfian/Humas)