Di Duga Manipulasi Data Dan Pemalsuan Dokumen Pencairan Dana BOS Puluhan Aktifis Gruduk Dindikpora Dan Kejari
Pandeglang-Globalmediatama.com, Puluhan aktivis pergerakan yang tergabung pada Jaringan Pemuda dan Mahasiswa bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) kabupaten Pandeglang menyantroni kantor Dindikpora dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten.
Dalam aksinya puluhan aktivis tersebut menilai Dindik terindikasi manipulasi data dan Pemalsuan Dokumen Pencairan uang Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Pengadaan Buku, tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh oknum Pengurus Korwil/Kormin Disdikbud atau Kormin Disdikpora kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang.
Ucu Fahmi selaku koordinator lapangan menyampaikan dengan dugaan indikasi Korupsi, yang sudah dilayangkan Laporan Pengaduan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang kemudian Kejari Pandeglang.
“Namun, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait,” ucap Ucu Fahmi didampingi Korlap lainnya Tayo kepada media usai orasi, Senin (22/8/2022).
Dikatakan Ucu Fahmi bahwa adanya Komersialisasi Pendidikan di kabupaten Pandeglang maka kami menduga
adanya tersangka Korupsi tunggal yang di akibatkan adanya Gratifikasi antara oknum Disdikpora pandeglang dengan Pengurus Korwil/Kormin Dindikbud/Kormin Disdikpora kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang dalam Kasus tindak Pidana Korupsi (BOS) Pengadaan Buku, kemudian pihak Aparat penegak hukum (APH) hal ini
Polres Pandeglang Mandul dalam penegakan Supermasi Hukum di kabupaten Pandeglang karena Laporan yang kami masukan ke polres Pandeglang terhitung Kamis 21 Juni 2022 yang kami layangkan dan di terima oleh Resor Pandeglang tidak ada tindak lanjut dan perkembangan Hukumnya, begitu juga
Kejari Pandeglang dinilai mandul dalam penegakan Supermasi Hukum di kabupaten pandeglang karena laporan yang kami tembuskan ke kejari tidak ada tindak lanjut.
“Kami menduga adanya kongkalingkong kaum cukong dengan aparat penegak hukum Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang sehingga laporan kami di Peti ES kan,” ujar Ucu.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Pandeglang menuntut:
1. Disdikpora Pandeglang harus segera memanggil seluruh Kepala Sekolah se- Kecamatan Angsana dan Pengurus Korwil/ Kormin Disdikpora kecamatan Angsana agar bertanggung jawab dalam Persoalan ini.
2. Disdikpora Pandeglang harus bertanggung jawab karena dengan adanya persoalan Korupsi ini mengakibatkan adanya ketidak adilan hukum yang menjadikan satu orang tersangka tunggal dalam Persoalan Korupsi ini.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang harus mengusut tuntas oknum Disdikpora Pandeglang dan oknum Pengurus Korwil/ Kormin Disdikpora kecamatan Angsana.
4. Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang harus tegakan supermasi hukum yang baik, bersih, jujur, berkeadilan serta sehat dalam penegakan jukum di kabupaten Pandeglang.
Niel/Red