Apresiasi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  Amankan Dua Pelaku Seorang IRT Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba 

 

Sumut- Globalmediatama . Com – Kapolres  Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti  melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa, 12 April 2022 lalu usai melakukan penyelidikan selama dua pekan.

Informasi diterima ada seseorang yang menawarkan narkoba seberat 100 Gram. Selanjutnya, Petugas melakukan Undercover Buy dan meringkus AL beserta barang buktinya di Jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat.

 

“Kita tangkap selasa kemarin usai diselidiki selama dua minggu. Kita mendapat informasi ada yang menawarkan narkoba. S3lanjutnya kita lakukan penyamaran dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Cut Nyak Dien,”Jelas Kasat Narkoba, Minggu (17/04/2022).

 

Usai dilakukan penangkapan. Kata Kasat, Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah AL di Jalan Sirandorung.

Disitu, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus di dalam plastik klip yang berisikan sabu seberat 1 Ons di sebuah lemari pakaian.

 

“Setelah pelaku diamankan, kita terus melakukan pemgembamgan ke rumah AL di Sirandorung. Kita kembali menemukan sabu sebanyak 10 bungkus yang disimpan di plastik 1 ons dalam lemari pakaian,”Kata Kasat.

 

Kasat juga menerangkan, kuat dugaan AL merupakan jaringan narkotika di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara. Sebab, AL merupakan saudara dari tersangka Kotek yang sebelumnya sudah ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Tahun 2021 yang lalu. Sementara adik Kotek bernama Kocik juga sudah terlebih dulu ditangkap pada Tahun 2020.

 

“Kita menduga AL merupakan bagian dari jaringan narkoba. Karena adik sepengambilan AL yang bernama Kotek juga sudah kita tangkap pada 2021, setelah sebelumnya menangkap adik Kotek bernama Kocik pada 2020,”Terang Kasat.

 

Dari hasil interogasi, AL mengakui terpaksa menjalankan bisnis haramnya atas himpitan ekonomi setelah berpisah dari Suaminya pada 7 Tahun yang lalu. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik 1 IPDA Eko Sanjaya beserta Tim.

 

Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(M. SUKMA)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *