Disiplin Mengikuti Aturan Pemerintah dan Kebijaksanan Pemerintah, Padagang Kaki Lima Diminta Taati Aturan

 

GM, Merangin, 12/04/2021 Globalinvestihasinews.com
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: Lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan untuk usia lanjut.

Tidak hanya di Bangko lbukota kabupaten Merangin saja, penggunaan trotoar oleh oknum pedagang dalam menjajakkan dagangannya, hal ini dianggap lumrah bagi sebagian orang, namun sudah jelas merampas hak pejalan kaki, hak disabilitas dan hak pengguna lainnya.

Dampak sosial pasti muncul, dampak terhadap keindahan lingkungan sudah pasti ada, terlihat sejak beberapa tahun lalu, penggunaan sarana pendukung jalan ini menempati trotoar sebagai lapak, sisi lain dari itu, ada lembaga/instansi yang bertanggubg jawab, namun tak semua kemampuan bisa di handalkan untuk penyelesaian menghadapi oknum oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab.

Sedangkan penggunaan badan jalan di atur dalam pasal 45 ayat 1 Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pihak perhubungan boleh mengambil kebijaksanaan.

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung termasuk trotoar, diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun Pasal 45 ayat 2 UU LLAJ.

Sedangkan Fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2  macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ)

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ).

Senon 12 April 2021, awak media Globalinvestigaainews berkoordinasi dengan Kasat Pol-PP Merangin yang diwakili staffnya RUDI, SH, Kabid PPHD menjelaskan pada awak media via telpon, SK BUP nomor 709 tahun 2017 mengenai pelarangan berjualan di trotoar, sisi lain dalam SK bupati menjelaskan boleh di gunakan pukul 15:00 wib s/d 04:00 wib.

Menurut Amir Sekdin Koperindagkop Merangin,” Pihak kami selalu koordinasi dengan instansi terkait, baik bentuk koorsinasi langsung maupun koordinasi Kerjasama penanganan melalui UPTD pasar, semua sudah di susun oleh Pemerintah, kita hanya mengikuti aturan nya saja,” ungkap Kodri.

Harapan besar dari Masyarakat merangin, Kodri menyebutkan, “kito berharap agar oknum yang membandel untuk mentaati aturan, silahkan berdagang dan ikuti aturan, agar nampak nuansa kota wisata sebagai tujuan pemerintah kito.” jelasnya dengan logat daerah.
(global)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *