Rusaknya Jalan Nasional BPJN IV Jambi Wilayah 2, Di Tuding Akibat PT.KMH
Kerinci — Globalmediatama.com
Beredarnya pemberitaan dari salah satu media online, yang menyatakan rusaknya jalan nasional jalur kerinci-tapan,
Hingga mengundang tim kami turun kelapangan demi mencari fakta kebenaran dan data valid secara real untuk di sajikan ke publik.
Hasil investigasi di lapangan tim media terdiri dari 4 orang, Terpantau oleh tim, dalam satu hari jalan nasional kerinci-tapan di lalui ratusan kendaraan baik roda empat dan roda enam, (Dump truck) dari arah tapan Sumatra Barat dan arah sebaliknya dari kota sungai penuh dan kabupaten kerinci.
Saat di Komfirmasi pihak Humas PT. KMH Bapak Asrori, menyampaikan bahwa pada dasarnya status jalan Nasional siapapun boleh lewat melintas jalan tersebut, Betul armada pengangkut material melewati jalan tersebut. Tapi tidak hanya armada pengangkut material PT.KMH saja yang melintasi jalan nasional itu, Kalau armada PT.KMH sudah dibatasi rata-rata 10 tonase per unit sebanyak 50 Dump truck setiap hari.” tuturnya
“Kondisi jalan Kerinci-Tapan statusnya jalan Nasional bukan hanya truck PT.KMH saja yang melintas di jalan tersebut, tapi truck-truck tonase berat milik pengusaha Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh juga lalu lalang melintasi jalan tersebut. Jadi kita tidak bisa mengklaim bahwa kerusakan yang terjadi sepenuhnya di sebabkan oleh PT.KMH. Karna jalan tersebut yang melewati truk-truk tronton dari wilayah Sumbar dan Milik pengusaha Kab. Kerinci– Kota Sungai Penuh juga melintasi jalan Nasional tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan mengatur mengenai keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Seperti yang tertera Jalan Nasional Rute 1.
Jalan Raya Lintas Sumatra atau Jalan Lintas Sumatra merupakan sebutan untuk jalan raya / jalan nasional yang membentang dari utara sampai selatan Pulau Sumatra. Berawal dari Banda Aceh sampai ke Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Jalan Raya Lintas Sumatra merupakan bagian keseluruhan Jaringan Jalan Asia rute AH 25.
“Mengenal Kelas Jalan yang Bisa Dilewati Truck”
“Kendaraan niaga seperti truk tentunya sering kita jumpai di jalan.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, Jalan dibagi menjadi empat kelas, I, II, III, dan Khusus.
Instruktur Project Training Center PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Thomas A. Wijanarka. menjelaskan berbagai kelas jalan yang bisa dilalui oleh truk.
“Pertama yaitu Kelas I berarti jalan arteri atau kolektor. Muatan Sumbu Terberatnya (MST) yaitu maksimal 10 ton. Dimensi maksimumnya yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter.
Arti dari MST maksimal 10 ton yaitu misalnya untuk truk engkel yang memiliki dua sumbu roda. Biasanya beban sumbu belakang lebih besar di banding sumbu depannya. Misalnya sumbu belakang 10 ton, dan sumbu depan sekitar empat sampai enam ton.
“Truk dengan kelas I hanya bisa di jalan arteri atau provinsi. Enggak bisa masuk ke jalan yang di kampung-kampung.
Kemudian yang kedua yaitu Kelas II, MST nya 8 ton. Begitu juga untuk Kelas III, bedanya ada di dimensi kendaraannya. Kelas II dimensinya yaitu panjang 12 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter. Sedangkan kelas III, panjangnya 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.
Terakhir yaitu kelas jalan khusus, yang hanya boleh di jalan arteri. Dimensinya pun lebih besar dari truk di kelas I, memiliki MST di atas 10 ton, dengan lebar kendaraan di atas 2,5 meter, panjang di atas 18 meter serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter.
(Y2J)