Penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kota Serang, Ditlantas Polda Banten Laksanakan KRYD
Kota Serang – Guna mendukung Kebijakan PPKM level 3 dan Inmendagri No 10 Tahun 2022 yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus dan menekan angka penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Ditlantas Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli di wilayah Kota Serang pada Jumat (18/02) pukul 21.00 Wib.
Ditlantas Polda Banten melaksanakan KRYD untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM level 3 yang pelaksanaannya di pimpin oleh Pawas Iptu Asep Siswanto bersama personel Ditlantas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan rutin melaksanakan patroli KRYD, “Setiap hari Ditlantas Polda Banten secara masif melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli. Patroli kali ini kami lakukan dalam rangka pengawasan penerapan kebijakan PPKM level 3 khususnya di Wilayah Kota Serang,”kata Budi Mulyanto.
“Patroli tersebut dilaksanakan di daerah pusat Keramaian Kota Serang dan Pusat berkumpulnya masyarakat. Personel Ditlantas Polda Banten melakukan tindakan pembubaran secara humanis dan persuasif terhadap aktivitas warga yang melanggar kebijakan,”tambah Budi Mulyanto.
Budi Mulyanto mengajak seluruh masyarakat melaksanaka Prokes dan melaksanakan vaksinasi. “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum di vaksin untuk segera melakukan vaksinasi digerai vaksin Presisi Polri Polda Banten, dengan vaksinasi maka akan membentuk kekebalan kelompok atau Herd Immunity, sehingga kita dapat terhindar dari penyebaran Covid-19,” Tutup Dirlantas Polda Banten. (De/Bidhumas)