Dinas Perizinan Janji Akan Kaji Ulang Izin Peternakan Tiga Perusahaan Yang Di Duga Cemari Lingkungan Di Desa Sodong
Pandeglang – Dinas Perizinan dan Penanaman Modal janji akan mengkaji ulang terkait izin peternakan tiga Perusahan ternak PT CTU, PT ciomas adisatwa (Japfa) dan PT Barokah yang berada di Desa Sodong Kecamatan Saketi. Hal tersebut disampaikn dalam peryataan di depan masa yang melakukan aksi demontrasi yang dilakukan oleh DPC Badak Banten Kecamatan Saketi pada Kamis 10 Febuari 2022.
BACA JUGA:
Waspadai Penyebaran Covid-19, Biro Logistik Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruangan
Adi kasi perizinan menyampaikan akan melakukan kajian ulang terkait izin dan akan turun kembali kelapangan, minta waktu satu Minggu. Ia berharap warga bisa sabar dalam proses kajian ini.
“Kami akan turun kelapangan dan mengkaji kembali perizinan terkait ternak yang ada di Desa Sodong kecamatan Saketi,” tegasnya.
Diah perwaklian dari Dinas Lingkungan Hidup mengaku akan turun kelokasi untuk mengkaji ulang.
“Akan dikaji kembali terkait izin ternak tersebut,” ungkapnya saat menerima masa aksi.
BACA JUGA:
Personel Ditpolairud Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Desa Muara Binuangeun
Rohman peserta aksi mengatakan ketiga perusahan ternak yang ada di Kecamatan Saketi banyak menimbulkan masalah terutama poulsi yang di sebabkan oleh keberadaan tiga kandang tersebut. Diduga proses perizinanya juga belum selesai dan banyak hal-hal teknis yang diabaikan oleh perusahaan.
“Kami mendesak pada dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan Pandeglang untuk mencabut kembali izin perusahan tersebut dan menutupnya,” tegasnya. (Ade/Guslan)