Antisipasi Balap Liar dan Kerumunan Massa, Ditlantas Polda Banten Gelar Patroli KRYD

Antisipasi Balap Liar dan Kerumunan Massa, Ditlantas Polda Banten Gelar Patroli KRYD

Kota Serang – Mengantisipasi balap liar dan mencegah terjadinya kerumunan masyarkat Ditlantas Polda Banten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli malam yang dilaksanakan pada Sabtu (05/02) malam pukul 21.00 WIb hingga Minggu, (06/02)  Pukul 04.00 Wib.

Para petugas berpatroli berkeliling mendatangi berbagai lokasi dari mulai ruas Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga Palima Kota Serang. Giat yang dipimpin oleh Ka Induk Sat PJR Tol Wika Serang – Panimbang  Ditlantas Polda Banten AKP Suratno dan Panit Sat PJR Iptu Asep Siswanto bersama 12 personel, dimana patroli dilakukan berpindah pindah di lokasi yang dianggap rawan dan memeriksa, menegur serta memberikan himbauan kepada para masyarakat pemotor yang masih berkumpul dipinggir jalan agar menggunakan masker, tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan aksi balap liar.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Bulyanto mengatakan untuk menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah Kota Serang Ditlantas Polda Banten melaksanakan Patroli di malam hari.

“Untuk menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilayah Kota Serang dipandang perlu melakukan patroli rutin guna mencegah aksi balap liar dan antisipasi pencegahan tindak kriminal serta dalam rangka pengawasan kepatutan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan. (Prokes),”Kata Budi Mulyanto.

“Patroli yang dilaksanakan oleh personil Ditlantas Polda Banten sesekali berpindah-pindah lokasi yang dianggap rawan terjadinya aksi Balap Liar (Bali) dan Kerumunan Masyarakat, lalu melakukan peneguran dan himbauan kepada mereka yang masih berkumpul agar tidak melakukan aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong,”Ujar Budi Mulyanto.

Selain itu, patroli KRYD juga dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi serta edukasi penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kota Serang dan Protokol Kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 Omnicron kepada masyarakat, dan membubarkan kerumunan masyarakat, baik di tempat umum, fasilitas umum, serta tempat usaha.”tutup Dirlantas Polda Banten. (Ade/Bidhumas)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *