Serang – Dewasa ini Polri selalu menjadi trending topik dalam media social dan media online sehingga menimbulkan berbagai komentar, kritik dan saran dari nitizen. Oleh karena hal tersebut Dansat Brimob mengumpulkan para unsur di Gedung Joglo Mako Satbrimobda Banten pada Senin (21/12).
Acara tersebut di hadiri oleh Dansat Brimob Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho beserta Komandan Batalyon atau Detasemen beserta Danki dan para Danton Satbrimob Polda Banten.
Pada kesempatan tersebut Dansat Brimob berikan Sosialisasi tentang penggunaan kekuatan Kepolisian serta Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
“Sebagai Anggota Polri harus melindungi masyarakat dan dirinya sendiri serta menjalankan fungsinya tanpa membahayakan orang lain, Jangan ada keraguan dalam bertindak serta harus tau tindakan apa yang dilakukan jika situasi sudah chaos, karena akibat dari keragu-dapat membahayakan jiwa seseorang maupun diri petugas,” kata Dwi Yanto Nugroho.
Dansat Brimob mengatakan bahwa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur dalam Perkap 1 tahun 2009. “Dalam perkap 1 tahun 2009 telah diatur penggunaan kekuatan kepolisian dalam 4 tahap yaitu, tahap 1 dalam bentuk pencegahan dengan kehadiran Polisi, tahap 2 dengan memverikan perintah lisan tahap 3 dengan menggunakan tangan kosong lunak, tahap 4 menggunakan tangan kosong keras, tahap 5 dengan menggunakan benda tumpul gas air mata dan alat lain standar Polri dan untuk tahap 6 menggunakan senjata api yang digunakan untuk menghentikan tindakan atau prilaku kejahatan yang adapat menyebabkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri dan masyarakat,” ujar Dwi Yanto Nugroho.
“Tahapan tahapan itu bisa tidak di lakukan secara bertahap apabila pelaku kejahatan sudah langsung bertindak agresif menyerang masyarakat maupun petugas yang dapat membahayakan jiwa. sehingga tahapan yang di berikan bisa langsung ke Tahap 6 tanpa harus menjalankan satu sampai kelima,” kata Dwi Yanto Nugroho.
Dwi Yanto Nugroho menambahkan, “Selain hal tersebut Polri juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi kepolisina sebagai mana tercantum dalam Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002. Maka dari itu kita bisa memilih sesuai dengan penilaian kita apakah tindakan yang harus kita ambil demi menjaga keselamatan masyarakat dan diri sendiri,” terang Dwi Yanto Nugroho.
Saya mengharapkan untuk para Komandan Batalyon atau Detasemen, Danki sampai ke Danton yang telah di kumpulkan ini agar mensosialisasikan kembali kepada personelnya masing masing, sehingga dalam pelaksanaan tugas mereka tidak ada keraguan dalam menghadapi situasi yang bersifat segera sehingga dapat melindungi masyarakat,” tutup Dwiyanto Nugroho. (Tom/Bidhumas)