Kerinci–
Globalmediatama.com
Peraturan Bupati Kerinci Nomor 35 Tahun 2020, Tentang Pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Kerinci”,
Rabu,08/12/21.
1. Jenis jenis perizinan yang dilimpahkan proses pelayanan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Sebagaimana Peraturan Bupati Kerinci dalam Pasal 2 ayat (2).
A. PERIZINAN.
1. Izin Usaha: Bidang Pendidikan.
2. Izin Usaha: Bidang Kesehatan.
3. Izin Usaha: Bidang Perhubungan.
4. Izin Usaha: Bidang Komunikasi dan Informatika.
5. Izin Usaha: Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
6. Izin Usaha: Bidang Kelautan dan Perikanan.
7. Izin Usaha: Bidang Pariwisata.
8. Izin Usaha: Bidang Peternakan dan Pertanian.
9. Izin Usaha: Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia(ESDM).
10. Izin Usaha: Bidang Kehutanan.
11. Izin Usaha: Bidang Perdagangan.
12. Izin Usaha: Bidang Industri.
B. NON PERIZINAN.
1. Izin Usaha: Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
2. Izin Usaha: Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
3. Izin Usaha: Bidang Ketentraman Ketertiban Serta Perlindungan.
4. Izin Usaha: Bidang Sosial.
5. Izin Usaha: Bidang Tenaga Kerja.
6. Izin Usaha: Bidang Pertanahan.
7. Izin Usaha: Bidang lingkungan Hidup, dan
8. Izin Usaha: Bidang Kebudayaan.
2. Perkembangan kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Kerinci.
Bidang pelayanan perizinan dan non perizinan memiliki 35 jenis izin dan non perizinan antara lain meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, perdagangan dan lainnya.
C. Realisasi permohonan perizinan periode November 2020 sampai dengan Oktober 2021,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kerinci. Telah menerbitkan 342 Dokumen terkait perizinan dan non perizinan.
IZIN YANG DIKELUARKAN :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan.
PERMOHONAN: 26.
TERBIT: 25.
2. Surat Izin Usaha Kepariwisataan.
PERMOHONAN: 4.
TERBIT: 4.
3. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
PERMOHONAN: 6.
TERBIT: 6.
4. Tanda Daftar Perusahaan.
PERMOHONAN: 1.
TERBIT: 1.
5. Tanda Daftar Gudang(TDG)
PERMOHONAN: 5.
TERBIT: 4.
6. Izin Mendirikan Bangunan(IMB)
PERMOHONAN: 146
TERBIT: 146.
7. Surat Izin Toko Obat.
PERMOHONAN: 5.
TERBIT: 5.
8. Surat Uzin Apotek.
PERMOHONAN: 9.
TERBIT: 9.
9. Surat Izin Praktek Apoteker.
PERMOHONAN: 21.
TERBIT: 20.
10. Surat Izin Praktek dokter.
PERMOHONAN: 26.
TERBIT: 26.
11. Surat Izin Praktek Bidan.
PERMOHONAN: 26.
TERBIT: 26.
12. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
PERMOHONAN: 16.
TERBIT: 16.
13. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)
PERMOHONAN: 9.
TERBIT: 9.
14. Lembaga Kursus dan Pelatihan.
PERMOHONAN: 14.
TERBIT: 13.
15. Surat Izin Angkutan Barang.
PERMOHONAN: 10.
TERBIT: 10.
16. Surat Izin Angkutan Orang.
PERMOHONAN: 2.
TERBIT: 2.
17. Surat Izin Usaha Jasa Pemot, Padi dan Huller.
PERMOHONAN: 2.
TERBIT: 2.
18. Produksi Industri Rumah Tangga.
PERMOHONAN: 6.
TERBIT: 6.
19. Surat Izin Tenaga Teknis Kefarmasian.
PERMOHONAN: 12.
TERBIT: 11.
JUMLAH
PERMOHONAN: 345.
JUMLAH TERBIT: 342.
D. Bidang Penanaman Modal.
Perkembangan investasi Kabupaten Kerinci khususnya PT. KERINCI MERANGIN HIDRO, Dengan rencana investasi sebesar 9,897 Triliun, Dengan realisasi sampai bulan juni 2021 sebesar 36,35% atau lebih kurang 2,9 Triliun.
E. Serapan tenaga Kerja.
Tenaga kerja lokal kabupaten kerinci berjumlah 1.122 Orang, Dari 1.146 Orang tenaga kerja lokal kabupaten kerinci dan luar daerah.
SERAPAN TENAGA KERJA :
1. Lokal Kerinci:
Thn. 2020, Jumlah 575.
Thn. 2021, Jumlah 756.
2. Lokal Luar Daerah:
Thn. 2020, Jumlah 280.
Thn. 2021, Jumlah 366.
3. Asing:
Thn. 2020, Jumlah 24.
Thn. 2021, Jumlah 24.
4. Total:
Thn. 2020, Jumlah 879.
Thn. 2021, Jumlah 1.146.
F. Perkembangan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan sedang dilaksanakan:
1. Pekerjaan Fasilitas( Mess, Perkantoran, Gudang dan Workshop )
2. Pekerjaan terowongan sudah mencapai 75% sepanjang 8 KM dari panjang 11 KM.
3. Pekerjaan Area Power House mencapai 15%.
3. Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Kerinci Tahun 2021.
G. Periode Laporan : November 2021.
H. Masa Penerimaan : 01 s/d 30 November 2021.
JENIS PENERIMAAN PAD:
1. Izin Mendirikan Bangunan.
TARGET PAD, Rp.60.000.000,.
REALISASI S/D BULAN LALU, Rp.100.242.500,. = 167,07%. REALISASI BULAN INI, Rp.17.812.500,.= 29,69%. REALISASI S/D BULAN INI, Rp.118.055.000,. = 196,76%.
Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2013, Tentang Retribusi Perizinan tertentu.
KASDA: 301500017. Hal di atas ini di katakan Apriadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kerinci di ruang kerjanya.
(YUDI)