Pandeglang – Globalmediatama.com, Hasil pilkades yang menuai beberapa kejanggalan dari Kinerja Panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Palembang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten berbuntut pengajuan ataupun pelayangan surat banding kepada Gubernur Banten.
“Untuk desa palembang kecamatan cisata diduga sarat kecurangan dan pengelabuan Hak pilih,saat diselenggarakan Hajatan demokrasi lokal itu pada Tanggal 17 Oktober lalu sudah kami layangkan surat kepada bupati Pandeglang untuk dilakukannya tapi tetap dilakukan pelantikan secara serentak di alun-alun Pandeglang pekan lalu,” ungkap Ruliana Cakra Buana SH. MH. S.Pd selaku tim kuasa yang digandeng oleh Angga Dwi Priatna Calon Kepala Desa Palembang kontestan nomor 2 berbendera Hijau. (15/11/21).
Lanjutnya “Kami selaku kuasa Hukum RCB & Partners, sudah melayangkan atau menyerahkan berkas Banding Administratif Kepada Gubernur Banten atas Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 141.1/Kep.323-Huk/2021 tertanggal 5 Nopember 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Palembang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang,”.
Dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum Angga Dwi Priatna (Kantor Hukum RCB & Partners) berpedoman pada regulasi yang sudah ada yakni peraturan perundang-undangan sebagaima diatur dan dimaksud pada Bab X tentang Upaya Administratif Bagian Kesatu Umum Pasal 75, Pasal 76, Bagian Kedua tentang Keberatan Pasal 77, dan Bagian Ketiga tentang Banding Pasal 78,” tuturnya.
Data yang kami peroleh yaitu Mobilisasi masa, Hak pilih diluar Desa, Kaum Disabilitas yang dibungkam Hak Pilihnya, kemudian tidak adanya daftar Nama-nama dan jumlah Hak pilih terutama di TPS. Jadi kami akan memperjuangkan keadilan dan kebenaran sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku terhadap yang dialami dan yang diinginkan klien kami,” Pungkasnya.
Ade m