Bapera: Di Duga Agen E-Warung Kecamatan Cibaliung Langgar Pedum BPNT

 

Pandeglang – Globalmediatama.com,- Agen E Warung Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kecamatan Cibaliung secara sengaja merugikan Keluarga Penerima Manpaat (KPM) hal tersebut lantaran dari Jadwal penyaluran yang seharunya dilaksanakan hari ini (Minggu 7 November 2021) tidak ada satupun Agen E Warung yang merealisasikan program tersebut.

Dalam hal ini hasil Investigasi Barisan Pemuda Nusantara (Baperra) Kab Pandeglang serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) salah satu Desa di Kecamatan Cibaliung dari 8 Agen yang ditunjuk oleh pihak Bank BTN tidak ada satupun yang merealisasikan penyaluran program tersebut. Padahal jelas jelas pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang sudah membuat jadwal yakni melalui surat bernomor 460/1277 Dinsos/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 7/11/2021

“Surat ini datangnya Bulan Lalu, Masa agen E warung yang katanya ditunjuk melalui hasil Verifikasi secara Profesional tidak bisa professional. Kan aneh,” Ucap Epul salah satu pengurus PSM

Hal tersebut menurut Epul Jelas – Jelas menyalahi Pedoman Umum (Pedum) program tersebut dimana dalam hal Kriteria Agen Penyalur dalam point 1 yakni Agen diharuskan memiliki Kemampuan Reputasi, Kredibilitas dan Integrasi di wilayah Operasinal yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (Due Dilegence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki bank penyalur.

“Kredibilitas macam apa, orang dikasih Jadwal saja tak mampu merealisasikan. Atau jangan jangan Bank penyalur dalam hal Evaluasi dan Proses Uji Tuntasnya tidak serius,” Ketus Epul

Senada dengan Epul, Pengurus Baperra Kab Pandeglang lainnya Eko Suryaman mengatakan, Pihaknya menilai bahwa semua agen di Kecamatan Cibaliung sudah jelas – jelas harus diganti lantaran sudah tak profesinal.

“Jelas lah KPM sangat dirugikan, Harusnya hari ini mereka mendapatkan manfaat dari Program ini malah Agennya terkesan melalaikan,” ujarnya.

Eko menambahkan, Pihak agen beralasan bahwa semua skema penyaluran BPNT Tersebut dinahkodai oleh Pendamping Bantuan Non Tunai yakni Bapak Deden yang juga merangkap sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cibaliung. Pihaknya memantau dilapangan ada agen yang sudah siap bahannya Cuma tidak tahu waktu merealisasikannya ada agen juga yang komoditinya tidak ada di agen.

“Para Agen tidak tahu menahu Kapan Pelaksanaan Realisasi Program tersebut. Karena pengunduran waktu itu kata para agen diatur langsung oleh pendamping Bahkan untuk harga segala macemnya. Malah kami di arahkan untuk menemui Pendamping program tersebut,” Tukasnya.

Eko menambahkan dalam Pedum program BPNT dikenal prinsip 6 T yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.
“Jangan jauh jauh ke prinsip tepat kualitas, jelas jelas dalam prinsip tepat waktu saja sudah lalai,” Ucap pria yang biasa dipanggil Eko ini.

Eko juga meminta agar pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kab Pandeglang beserta Pihak Bank Penyalur yakni Bank BTN agar tak segan – segan mengganti atau mengevaluasi agen yang tak profesional. Ditambah lagi kata Eko disinyalir pihak Perusahaan Penyuplai Komoditi tersebut juga sangat tidak profesinal.
“Katanya sih ada perusaahaan yang menjadi Supliernya, Ewarung tak Profesional Supliernya juga sama tak Profesional, Pihak Dinsos jangan segan – segan mengevaluasi Agen dan Penyuplainya karena masyarakat yang dirugikan,” Tutupnya sambil mengancam akan melakukan aksi unjukrasa di Dinsos Pandeglang dan Bank BTN jika tidak mau mengevaluasi Agen dan Supliernya. Tutupnya.

Sementara itu, Beberapa KPM di Desa Sudimanik berinisial S sangat merasa dirugikan akan keterlambatan realiasi program tersebut.
“Belum kami ambil gak tau kenapa barangnya tidak ada, padahal saya menunggu saja karena butuh,” ucapnya.

Hal yang sama juga di utarakan oleh H, Pihaknya meminta agar agennya diganti.
“jelas lah kami dirugikan, kalau bisa diganti saja agennya,” ucapnya.

Sementara TKSK Cibaliung Deden saat di hubungi melalui sambungan aplikasi Whatsapp Menerangkan “Benar pembagian Sembako BPNT Cibaliung di undur hasil kesepakatan semua pihak di kecamatan Cibaliung,( Camat, Polsek, Danramil dan Kapus Cibaliung juga semua Agen E Warung BPNT di Cibaliung) hasil kesepakatan pengunduran pebagian Sembako BPNT ini sudah di ketahui oleh ibu juga pihak Dinsos, mungkin KPM ada sebagian yang belum tau, jadi waktu itu kami bermusyawarah dengan tujuan sekalian pembagian sembako dan mengadakan Gebyar Vaksin,

Lanjutnya “Realisasi besok (8 Nopember 2021), Kami menangguhkan bagi KPM yang belum divaksin untuk penyaluran BSP nya. Tetapi walaupun penangguhan kita juga memfasilitasi tempat dan waktunya agar KPM yang belum divaksin dulu sebelum transaksi,” Terangnya.

(De/Tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *