PANDEGLANG, – Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
Namun kerap terjadi pada program Sembako, banyak oknum meningkatkan harga komoditas seperti yang terjadi di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tepatnya e warung yang yang berada di Desa Sukasari harga beras Melonjak hingga 110.000/10 Kg dan harga telur tembus 27 000/Kg. Sedangkan harga di agan lain masih di Pulosari seperti di Desa Koranji harga beras Agen E warung Rp. 105.000 dan harga telur Rp. 25.000,’ dan harga beras di kecamatan jiput justru lebih murah hanya Rp.102.000 dan harga telur 26.000. 4/11/21
Sekjen KOMANDO Novan Irhom mengatakan pada awak media “Hasil dari pada advokasi dan investigasi kami, ada salah satu agen yg tepatnya berada di desa sukasari Kec. Pulosari Kab. Pandeglang-banten menyalahi aturan pedum yang sudah di tentukan.
Sejatinya jika berbicara PEDUM (pedoman umum) yang sudah di tentukan oleh kementrian sosial bagi perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai agen E-warung,
Namun pada saat kami advokasi, agen E-warung di duga agen istri yang di dukung oleh direktur BUMDES tersebut dengan alasan sudah mengalihkan pada istrinya tersebut. Namun pada saat pembagian agen tersebut sepenuhnya masih di kelola oleh suaminya dan hanya menjadikan istinya sebagai tameng kalau agen itu masih di kelola oleh suaminya sebagai Direktur BUMDES Dan tidak hanya itu ketika saat pembagian kami melihat adanya permainan harga di atas harga pasaran atau Harga Eceran Tertinggi (HET). Berangkat dari persoalan diatas kami menuntut agar pihak kementrian sosial Dinas Sosial Kab. Pandeglang agar segera melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi secara birokrasi yang sesuai sudah di tentukan agar segera beklis suplayer PT Buana Raya dan Agen yang memang sudah menyalahi aturan PEDUM Yang dimana suplayer PT Buana Raya yang di indikasi kan adanya permainan Harga dengan agen E-warung sehingga harga nya pun tidak sesuai agen agen yang lain yang berada di kec. Pulosari.
Dia menyesalkan kepada penyedia bahan pokok (komoditas) pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan hanya mementingkan diri sendiri penyedia barang.
Menanggapi hal itu awak media langsung turun ke lokasi ke Desa Sukasari dan Agen agen lain di kec. Pulosari awak media menemukan kejanggalan di e warung Desa Sukasari Milik Hudori yang mengaku Direktur Bumdes Desa Sukasari, terpantau juga Hudori sibuk sedang beraktifitas melayani KPM BPNT hingga tidak ada waktu untuk menemui awak media untuk mendapatkan informasi, ia mengatakan dengan singkat “Ya Saya Pengurus Bumdes Desa Sukasari, kalau urusan harga sembako itu dari suplayer, kalau kartu KPM ya di gesek kemarin lantaran hari ini khawatir tidak ada sinyal, Dalihnya.
De/Red