Globalmediatama.com, Sulbar Polman- Kepolisian Resor (Polres) Polman, mengamankan 2 orang pelaku terkait dengan tindak pidana kasus perjudian togel jenis kupon putih, yang sudah sangat meresahkan masyarakat, di Jalan. Baulu Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten .Polman. Provinsi Sulbar.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim mengamankan 2 orang pelaku yang diketahui berinisial A (46) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jala Baulu Keluraham Wattang Kecamatan Polewali Kabupten Polman dan N (65) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jend. Ahmad yani Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polman.
Selain mengamankan ke 2 (dua) pelaku, Unit Resmob Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih, 11(sebelas) lembar Potongan kertas kupon putih, 11 (sebelas) Lembar potongan kertas omset penjualan, 9 (Sembilan) Lembar kertas penjualan shio dan rumusan mimpi, 3 (tiga) buku rekapan togel Sidney, HK, dan Sgp, 1 (satu) Buku rumusan togel, 2 (dua) buah talang plastic dan 7 (tujuh) alat tulis spidol berwarna merah hitam.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K menuturkan bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
“Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat di interogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong”, tutur Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K.
Rus Global