Polantas SBD Gelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

 

Kodi Utara-Globalmediatama.com Polres Sumba Barat Daya, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran operasi Ranmor, Masker, Minuman Keras, Senjata Tajam, Sabtu 16/10/2021.

Kasat Lantas Polres SBD, IPTU I Wayan Suardika, SH. Menjelaskan Kepada bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan program Polres Sumba Barat Daya dan bertujuan untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat semakin sadar dengan tata tertib Lalu Lintas.

Keempat sasaran terkiat kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban dalam berkendara. Dan setiap pengendara paling penting terkait administrasi atau kelengkapan sepeda motor

Operasi Masker upaya mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayah khususnya Kodi Utara sesuai Surat Telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November tahun 2020 yang ditandatangani oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dimana agar agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Operasi Minuman Keras upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol. Sesuai Pasal 300 KUHP ayat 1 bunyinya pihak yang sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang telah kelihatan mabok, sengaja membuat mabok orang di bawah 16 tahun dan memaksa mengkonsumsi miras diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 300 KUHP ayat 2pelaku pembuat dan penyebar miras oplosan di ancam penjara minimal 15 tahun. Dan Pasal 492 ayat 1 KUHP sedangkan pengguna miras yang mengganggu ketertiban umum, merintangi lalu lintas atau mengancam orang lain di ancam kurungan penjara paling lama 6enam hari dan pidana denda paling banyak Rp. 375,000.

“Operasi Senjata Tajam upaya mengantisipasi adanya gangguan kejahatan terutama di tempat-tempat umum, karena mengingat banyak kejadian atau pembunuhan secara spontan maupun yang direncanakan, sesuai larangan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,”jelasnya.

Dalam kegiatan rutin yang di tingkatkan ini tidak ada kekerasan, ini semata untuk mengedukasi masyarakat, supaya masyarakat sadar terkait administrasi dan kelengkapan kendaraan, karena menggunakan jalan Negara yang dibuat oleh pemerintah tetapi kewajiban masyarakat harus membayar pajak dan memakai helm dan Surat Ijin mengendarai (SIM). Karena ada anak sekolah SMP dan SMA yang bonceng teman 3 orang tetapi satu sepeda motor, kalau kecelakaan kasian”ungkapnya

Sementara ditahun 2020 angka kecelakaan 45 orang dan yang di kabarkan meninggal dunia 31 orang. Di tahun 2021 turun dari 45 korban menjadi 21 orang, artinya kalau ditingkat Kabupaten angka fatalitasnya masih tinggi,”ungkap IPTU I Wayan.

Seharusnya kecelakaan begini mungkin, luka lecet, luka ringan dan patah tulang masih bisa di atasi, kalau sampai meninggal dunia seperti yang sudah punya istri dan punya anak, kan kasian, siapa yang bertanggungjawab untuk menafkahi mereka baik masa depannya, apalagi anak-anak remaja masa depannya mau jadi apa.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres SBD, IPTU I Wayan Suardika, SH. Sampaikan bahwa saya masih baru di Polres SBD dan baru minggu ketiga dengan hari ini.

Dirinya mengatakan saya coba untuk mengedukasikan terkait KRYD ini, karena selama ini masyarakat belum pernah disentuh dan operasi pertama pelan-pelan di Kota, dari Kota naik ke Wejewa Timur, Wejewa Tengah dan sekarang kita coba melakukan operasi di 2 Polsek, Poksek Kodi Utara di Kori dan Polsek Kodi di Bondo Kodi apakah betul sesuai informasi dari kalangan masyarakat, dan ternyata betul,”terangnya.

Dan RKYD kita akan rutin sebulan sekali, sehingga masyarakat semakin sadar dengan kewajibannya, memakai helm, anak sekolah tidak lagi boncengan 3 orang satu sepeda motor, karena kasian kalau sampai kecelakaan, apalagi kendaraan-kendaraan yang tidak lengkap. Sehingga kehadiran polisi lalu lintas setiap hari dijalan, masyarakat semakin waspada bahwa saya sedang diawasi, mungkin saja selama ini masyarakat tidak diawasi akhirnya hak dan kewajibannya masyarakat tidak mengetahui.

Berikut terkait kendaraan yang diamankan di halaman Polsek Kodi Utara, kita akan mengecek kelengkapan kendaraannya, kalau sudah lengkap surat-suratnya kita akan keluarkan, kalau tidak, kita tetap mengamankan agar pemilik kendaraan melengkapi. Karena sesuai pengalaman para pengendara kebiasaan surat-suratnya tinggalkan dirumah, kalau senadainya saja masyarakat terbiasa, palingan tinggalnya di jok motor atau di dompetnya minimal, sehingga harapan masyarakat betul-betul sadar akan kewajiban dan tanggangjawab sebagai pengendara”tutupnya.

Naldi-Global




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *