Pandeglang- Sat Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja brang bukti seberat 17,42 gram Ganja, Senin(4/10/2021).
Berawal dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis Ganja Satnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MIF (25) , JE (29) didaerah yang beralamat di Kampung Ciputri, RT. 002 RW. 006, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kamis tgl 30 September 2021, sekitar jam 20.10 WIB bertempat di depan rumah tersangka yang beralamat di Kp Ciputri, RT. 002 RW. 006, Ds Pagelaran, Kec Pagelaran, Kab Pandeglang. Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pelaku MIF (25) dan JE (29) yang ketika di geledah badan dan pakaian terhadap pelaku MIF (25) disita bb berupa 2 bungkus ganja engan berat bruto ± 4,39 gram dan ketika di geledah rumah/tempat disita BB 1 buah tas abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 bungkus ganja dengan berat bruto ± 13,03 gr, kertas paper dalam jumlah banyak dan 1 buah Hp merk Realme warna Biru, kemudian ketika di geledah pelaku JE (29) disita BB 1 buah HP merk Oppo warna merah
“Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan laporan dari masyarakat dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah
Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaitu a menambahkan untuk Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
De/Red