PANDEGLANG – Jelang Pilkades di Kabupaten Pandeglang, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah berikan imbauan dalam rangka menciptakan Pilkades 2021 yang aman dan tertib.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan bahwa Pilkades di Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada Minggu (17/10) mendatang.
“Ya, kami berikan imbauan penting kepada masyarakat terkait penerapan Prokes saat Pilkades agar terselenggaranya Pilkades yang aman, sehat dan kondusif,” ujar Belny, Selasa (13/10).
Belny Warlansyah mengajak kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkades 2021 dimasa pandemi Covid-19 ini wajib menerapkan Prokes secara ketat dan masyarakat tidak ada yang berkerumun.
“Saya imbau kepada para calon Kepala Desa dan massa pendukungnya agar tidak konvoi kendaraan dan arak-arakan karena dapat memprovokasi massa calon lainnya, tetap laksanakan Prokes secara ketat,” ucap Kapolres Pandeglang.
Penindakan tegas melalui penegakan hukum akan dilakukan jika calon Kepala Desa dan tim suksesnya tidak mengikuti aturan tentang Prokes dalam Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP tentang tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam hukuman 1 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang terdapat 207 Desa dan 1.263 TPS.
Red